Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Sudah saya duga sebelumnya..... Pasti ada bau-bau korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan bos Gojek itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat. "Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya.
Sementara Nurcahyo menjelaskan, "Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024."
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam, pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga dilakukan pada Kamis (4/9) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung mengungkap adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibuat oleh Nadiem bersama Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2019. Grup tersebut membahas program digitalisasi pendidikan dan pengadaan TIK berbasis ChromeOS.
Dalam prosesnya, Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan disebut memimpin pembahasan bersama pihak internal maupun eksternal, termasuk melalui Zoom meeting, dengan melibatkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM). Padahal, menurut Kejagung, staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pengadaan barang/jasa.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IBAM). SW dan MUL langsung ditahan, sementara IBAM dikenai penahanan kota karena sakit. Jurist Tan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Source : Kompas, tribun medan, inilah. Com

Posting Komentar untuk "Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook"