Petunjuk Teknis BOS 2017 Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2017
Kita ketahui bahwa Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS selalu muncul setiap tahunnya. Perubahan muncul mengingat adanya kebijakan teknis agar menjadi lebih baik dimasa mendatang. Perbaikan Juknis ini didasarkan pada pengkajian pada tahun sebelumnya. Nah untuk juknis BOS tahun 2017 ini didasarkan pada revisi tahun 2016.

Setelah kita baca ternyata ada hal yang baru dalam Juknis BOS tahun 2017 ini. Diantaranya adalah
"bahwa kewenangan pembinaan pendidikan menengah telah beralih dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan amanat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah perlu diganti;"
Nah beralihnya SMA/SMK Sederajat memicu revisi BOS yang sebelumnya SMA/SMK di kelola oleh pemerintah daerah dialihkan ke pemerintah provinsi yang membuat tatanan menjadi sedikit goyang. Salah satunya adalah keuangan sekolah yang secara tidak langsung Dana Rutin dari Pemerintah Kabupaten di hapus, Sementara Pemerintah Provinsi tidak mampu membiayai (Tidak ada biaya) untuk membiayai dana rutin yang sudah di hapus dari pemerintah kabupaten.
Tetapi mudah-mudahan tahun depan, dana rutin tetap diadakan oleh pemerintah kabupaten dan diserahkan ke provinsi untuk disalurkan ke sekolah tingkatan SMA/SMK.
Apa itu Dana Operasional Sekolah (BOS)
Sebelum kita ke Juknis BOS 2017 kita jelaskan sedikit yang ada dalam permendikbud No 8 tahun 2017 tersebut.
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa
Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai
peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
dan dalam pasal 3 dijelaskan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD/SDLB/SMP/SMPLB adalah untuk:Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK adalah untuk:
- membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk:1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Silahkan Unduh Petunjuk Teknis BOS 2017 agar kita bisa mengetahui secara jelas perubahan yang terjadi pada Petunjuk Teknis BOS 2017 secara komprehensif
Posting Komentar untuk " Petunjuk Teknis BOS 2017 Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2017"