Bantuan Subsidi Upah (BSU) Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Sudah Cair Ke Rekening Masing-Masing. Apa Saja Persyaratannya ?
Halo sobat blogger semuanya. Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit berbagi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang lagi ramai dibicarakan dikalangan guru dan tenaga kependidikan non PNS. Memang benar melalui pernyataan Menteri Pendidikan bahwa dari Kementerian memberikan bantuan subsidi upah kepada Guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan syarat sudah terdaftar di dapodik sekolah.
Dapodik sekolah adalah salah satu aplikasi yang disediakan oleh kementerian Pendidikan dengan tujuan untuk menampung data-data sekolah berupa sarana dan prasarana, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, rombongan belajar dan lain sebagainya. Aplikasi ini di Kelola langsung oleh operator sekolah atau biasa dikenal operator dapodik dengan slogan “salam satu data”.
Dari dapodik ini, muncul beberapa aplikasi yang terhubung diantaranyu adalah info GTK, BOS Online, SIP Pintar, Verval PTK, Verval PD, Verval SP, PMP, dan yang paling terbaru adalah Verval Ponsel.
Apa sih Bantuan Subsidi Upah itu ?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan dari pemerintah dengan jumlah Rp 1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) dengan status non pegawai negeri sipil (non-PNS), seperti dosen, pustakawan, laboran, dan Tatau Usaha (tenaga Administrasi Sekolah) swasta maupun negeri yang berada di naungan Kemendikbud.
Siapa saja yang penerima Bantuan Subsidi Upah ?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam dapodik per 30 Juni 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Apa Saja Persyaratan dalam Pencairan Bantuan Subsidi Upah ?
Dana BSU bisa di cairkan melaui Bank Penyalur seperti BRI dan BNI. Adapun persyaratan pencairan BSU adalah Sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk(KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada (tidak wajib)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kertu Keluarga (KK)
- Materai 6000 sebanyak 2 Buah
- Cetak Info GTK langsung dari situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan diberi materai serta ditandatangani.
Terima kasih, blognya sangat bagus dan sangat membantu
BalasHapus