Salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Halo sobat blogger. Kali ini saya ingin membagikan salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dulu namanya Penerimaan Siswa Baru (PSB). Nah karena sekarang Siswa sudah di ganti menjadi peserta didik maka namanya tentu berubah.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu harus di atur secara tegas supaya tidak ada kata "perploncoan" dalam dunia pendidikan. Perploncoan dalam hal yang positif tentunya sah-sah saja. Tetapi konotasi dari makna perploncoan pastilah negatif. Nah dengan adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ini bisa di jadikan landasan kita dalam mendidik anak-anak kita dalam mengarungi sekolah yang baru.
Dalam rangka menyambut tahun pelajaran 2017/2018 pada bulan juli 2017 mendatang, menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan acuan kepada kita yaitu munculnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT yang didalamnya di atur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam permendikbud nomor 17 tahun 2017 dijelaskan tentang tujuan dari penerimaan peserta didik baru dan hal-hal lain yang akan kami rangkum sebagai berikut.
- Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah sa9tu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
- Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
- Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
- memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
- SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
dan masih banyak lagi. Silahkan anda donwload di
Posting Komentar untuk "Salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"