Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2017-2018

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.


Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2017-2018


Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi salah satunya meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

Salah satu dari standar nasional tersebut adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin: (a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Penilaian akhir dalam rangka menentukan capaian kompetensi bagi siswa SMK dilaksanakan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Hasil UKK dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan pemberian sertifikat kompetensi, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja, untuk itu diperlukan perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder.

Materi uji pada UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, okupasi nasional, skema klaster dan paspor keterampilan (Skill Passport). UKK dirancang dalam bentuk Ujian Teori Kejuruan (tes tertulis) dan Praktik Kejuruan berbentuk projek yang dilaksanakan secara individual. Teori Kejuruan mengukur pemahaman peserta didik terhadap landasan pengetahuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2017/2018. Silahkan unduh di tautan berikut ini!

Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2017/2018


Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2017-2018"