Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru


Hal baru dalam permendikbud ini adalah sistem zonasi. Pada bagian keempat pasal 16 dijelaskan bahwa
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat diatas ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
    • ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
    • jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
  • Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
  • Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
    • jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
    • jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Bagi anda yang menginginkan file Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bisa unduh pada tautan di bawah ini

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"