Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018 ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN-S/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah .

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018


Perubahan Fundamental Kelembagaan BAN-S/M 


Pada tahun 2018, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan. Di samping karena transisi keanggotaan BAN-S/M Periode 2012-2017 ke periode 2018-2022, juga mengalami perubahan arah secara fundamental. Perubahan yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.

Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.

Ketiga, pada tahun 2018 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif. 

Keempat, sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sispena-S/M yang telah diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

Dengan demikian  dengan adanya pedoman akreditasi sekolah tahun 2018 diharapkan  dapat  melaksanakan  akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai  bentuk  akuntabilitas  publik

Adapun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018 ini bisa anda download di sini

Posting Komentar untuk "Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018"