Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Kategori Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar PPPK 2021. Siapa Saja Mereka ?

Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Program PPPK ini menjadi kesempatan besar bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2). Hanya saja, tidak semua guru honorer bisa daftar program PPPK ini.

Seleksi ini terbuka hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah melalui Kemendikbud secara besar-besaran, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin banyak tahun-tahun mendatanDilansir dari laman resmi Kemendikbud, syarat bagi calon peserta PPPK 2021 sebagai berikut:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.


Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?

1. Guru Honorer Kemenag

2. Guru TK dan PAUD

3. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.



Posting Komentar untuk "3 Kategori Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar PPPK 2021. Siapa Saja Mereka ?"